Selanjutnya pada 18 Februari 2019 polisi menangkap SD alias Ateng atas kepemilikan 10.500 butir obat keras treex.
BERITA POPULER:
Baca: Pengakuan Tersangka Pembunuhan PNS BKP Sulut Alfons Tilaar, Polisi: Tersangka Salah Sasaran
Baca: Temukan Kerangka Manusia, 2 Cleaning Service Pertamina di Kleak Sario Berlarian Keluar
Baca: Kadis PU Manado Tanggapi Protes Rindi Timbalao yang Fotonya Viral di Facebook
Kemudian pada 22 Februari, polisi menangkap empat orang bersama barang bukti 4 paket sabu, dua pipet kacara berisi sabu.
Empat orang yang ditangkap kemudian menjadi tersangka, yakni MM (36), warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3, Manado; YT alias Youdy (35), warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3, Manado; IB alias Irwan (38), warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado; dan TRK alias Toar (34), warga Perumahan Kilu Permai Blok B/22 Manado.
Kemudian pada 1 Maret polisi menangkap LLC alias Lucky (39), warga Perumahan Bumi Kawangkoan Baru Blok C Nomor 431, Desa Kawangkoan Baru Jaga VIII, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
Dari tersangka polisi menyita 1 paket sabu, pipet kaca berisi sabu dan1 buah sedotan plastik berisi sabu. (*)