Verifikasi ke Disdukcapil
Ketua KPU Minut, Stella Runtu ketika ditemui di Kantor KPU Minut, Rabu (6/3/2019), tidak memberikan tanggapan. Dia mengatakan, sesuai instruksi KPU Sulut yang diterima melalui pesan singkat, permasalah akan disampaikan langsung oleh KPU RI. "KPU RI akan menyampaikan secara langsung terkait permasalahan tersebut," ujarnya.
Bawaslu Minut sudah menginstuksikan Panwascam untuk melakukan verifikasi kembali jangan ada lagi WNA yang masuk DPT.
Komisioner KPU Minut, Robby Manoppo, Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, sementara diverifikasi faktual terkait identitas WNA tersebut di Dukcapil.
"Sementara diverifikasi faktual terkait identitas WNA tersebut di Dukcapil," ujarnya
Tambahnya, WNA tersebut masuk DPT karena terdaftar di KTP-El. "Dia masuk DPT, karena terdaftar sebagai warga dan memegang KTP-El, makanya kami saat ini akan memverifikasi ke Dukcapil," ujarnya. "Inikan merupakan temuan Bawaslu, yang harus kami tindak lanjuti," kata dia.
KPU Lebih Hati-hati
Harus ada kerja sama semua pihak agar tak kecolongan. Itu bisa mulai dari tingkat kelurahan, kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena yang paling tahu soal warganya tentu pemerintah setempat.
Hal seperti ini tak perlu ditanggapi berlebihan. Hanya karena kekurangtelitian. Kasus serupa juga terjadi di tempat lain. Yang baru di Minut karena kebetulan ditemukan. Bisa jadi di Manado, Bitung atau daerah lain di Sulawesi Utara juga ada.
Undang-undang membolehkan warga negara asing memiliki KTP-El, dengan syarat tertentu. Siapa saja yang tinggal di Indonesia adalah penduduk, kewarganegaraan yang berbeda.
Perlu ada peringatan bagi KPU, agar tak terjadi kasus serupa. Semua pihak saling mengingatkan agar tak terjadi lagi di tempat lain. Umumkan sampai ke pihak lurah untuk membantu pendataan.
Jangan sampai ada kegiatan, baru bertindak. Warning dari awal. Semua pihak kerja sama untuk pendataan. Agar tak ada kekeliruan lagi saat pemutakhiran data. Masih ada waktu satu bulan ini. (fin/ddm/ryo/art)