Berkas SMM, Pengedar Sabu dari Palu di Tomohon Sudah Lengkap
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Berkas SMM (40) alias Tito, asal Desa Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang diitangkap oleh tim kepolisian resort (Polres)Tomohon, Jumat (18/01/2019) di Jalan Waruga Kakaskasen 3, Tomohon Utara, sudah lengkap.
Ia mengedarkan Sabu, narkotika golongan I.
Itu terungkap dalam konferensi di markas polres (mapolres) Tomohon, Rabu (06/03/2019).
Yang memberikan keterangan pers langsung kepala polres (Kapolres) Tomohon AKBP Raswin Bachtiar Sirait SIK SH MSi.
"Sejak tanggal 26 Februari 2019. Ini untuk menunggu tahap dua untuk diserahkan pada kejaksaan negeri Tomohon," ujarnya.
Ia mengatakan perkara dalam proses pengembangan. Berkas untuk SMM sudah selesai.
"Kami mencari jaringannya. Dia masih mengaku sendiri. Tersangka dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman penjara 4 sampai 12 tahun dengan denda Rp 400 juta sampai Rp 8 Miliar," ujarnya.
Barang bukti yang didapat ialah tujuh paket Sabu seberat 3,5 gram.
Yang turut diamankan kunci dan STNK Xenia DB 1959 AM, Nokia putih, Xiomi Grey, sekop sabu terbuat dari plastik, dan satu plastik hitam.
Dikatakannya, ada tiga perkara narkoba di Tomohon tahun ini. Dua lainnya belum bisa di-publish.
"Belum bisa dikatakan Tomohon darurat narkoba. Bisa jadi pemakainya di Manado lalu ke Tomohon," katanya.
Ia menduga jalurnya jalur Malaysia.
Sabunya bisa melalui Nunukan lalu menuju Palu.
(Tribun Manado/David Manewus)
BACA JUGA:
Baca: Kronologi Tewasnya PNS BKP Sulut Alfons Tilaar di Bolmong: Korban Dianiaya Ayah-Anak
Baca: Perkosa Gadis Pinolosian di Gubuk Tengah Sawah, Dua Mahasiswa Bolsel Ditangkap Polsek Bolaang Uki
Baca: Alfons Tilaar PNS Pemprov Sulut Tewas Dianiaya, Sekprov Ungkapkan Duka Cita Mendalam
TONTON JUGA: