Prabowo bahkan menyatakan mundur.
"Menolak pelaksanaan pilpres 2014 yang cacat hukum dan dengan demikian kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung," ujar Prabowo di depan para pendukungnya di Jakarta.
Meski ditolak oleh Prabowo, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil pemilu tetap sah.
"Tidak ada masalah. Saksi (kubu capres) tidak hadir, tidak mau menandatangani, atau mereka memprotes, itu tidak masalah."
"Itu cuma menjadi catatan. Tetapi yang kami putuskan itu merupakan keputusan formal, resmi dan legal," kata anggota KPU Hadar Humay.
Artikel ini telah tayang di tribun jateng dengan link http://jateng.tribunnews.com/2019/02/27/karni-ilyas-klarifikasi-salah-hitung-quick-count-prabowo-menang-di-pilpres-2014-bukan-tvone?page=all