TRIBUNMANADO.CO.ID - Status tanah ratusan ribu hektar milik calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto kini ramai diperbincangkan, setelah disinggung oleh capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat pilpres kedua.
Pada saat debat kedua, Jokowi menyebut Prabowo memiliki aset tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan dan Aceh, Minggu (17/2/2019).
Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, 11 Mei 2013, tanah HGU adalah tanah milik pemerintah yang yang hanya diberikan untuk keperluan Agraria, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Poko-pokok Agraria (UUPA).
HGU merupakan hak khusus yang diberikan untuk pengelolaan lahan menjadi usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Baca: Hari Ini KNPI Sulut Gelar Diskusi Terkait Bank SulutGo
Baca: Pertahankan WTP, Bupati Bolsel Minta Semua Sangadi Siapkan Laporan Pertanggungjawaban
HGU dapat diberikan dengan luas tanah minimal 5 hektar, dan tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
Jangka waktu penggunaan tanah bersetatus HGU paling lama 25 tahun, namun ada pengecualian.
Yakni untuk usaha yang memerlukan waktu lebih lama, dapat diberikan HGU selama 35 tahun.
Pemegang HGU dapat memperpanjang waktu paling lama 25 tahun, dengan beberapa pertimbangan terhadap keadaan perusahaan.
HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), dan tidak boleh dimiliki orang asing atau badan hukum bermodal asing.
Syarat pemberian HGU yaitu pendaftaran yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang selaku sebagai alat bukti kuat.
Baca: Fadli Zon Menyebut Tanah Ratusan Hektar Prabowo Didapat Saat Krismon Tahun 1997-1998
Baca: Warga Boltim Jual Pasir Besi ke Perusahaan di Lolak
Diberitakan sebelumnya, pada debat pilpres kedua, Prabowo mengatakan bahwa dirinya rela mengembalikan tanah yang ia kelola ke negara apabila diminta.
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU (Hak Guna Usaha), itu adalah milik negara," jelas Prabowo dikutip dari tayangan kanal YouTube Inews TV, Minggu (19/2/2019).
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua."
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkas Prabowo.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan link http://wow.tribunnews.com/2019/02/19/prabowo-sebut-lahan-ratusan-ribu-hektar-yang-disinggung-jokowi-berstatus-hgu-ini-penjelasannya?page=all.