Pihaknya kata Fadli akan memberikan bantuan hukum kepada Slamet Ma'arif. BPN akan membela Ketua Persaudaraan Alumni 212 itu dalam proses hukum karena dituding melakukan pelanggaran Pidana Pemilu.
"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya, ini tidak perlu (tersangka). Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," pungkasnya. (TRIBUNNEWS)