TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak Tujuh gadis berhasil diamankan Polres Indramayu usai mengungkap kasus human traficking atau perdangangan manusia.
Polisi juga mengamankan empat tersangka yang diamankan yakni yang berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan modus operandi para tersangka ialah menawarkan kerjaan sebagai babysitter dan SPG.
Baca: Kecanduan Main Handphone, Bocah 4 Tahun Ini Harus Operasi Mata Karena Alami Kelainan Mata Malas
Namun, setibanya di Jakarta korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.
"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalur tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.
Baca: Adik Julia Perez Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Prostitusi Online
Baca: Selebgram Cantik Reva Alexa Ternyata Ditangkap Pakai Sabu-sabu Bareng Dua Pria Muda
Baca: Setelah Jatuh Dari Motor, 2 Pelaku Jambret Ini Akhirnya Berakhir di Bui
Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.
"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18-19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.
Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ditawarkan Jadi Babysitter dan SPG, 7 Gadis Dijual untuk Dijadikan Terapis Pijat Plus-plus dan PSK, http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/02/06/ditawarkan-jadi-babysitter-dan-spg-7-gadis-dijual-untuk-dijadikan-terapis-pijat-plus-plus-dan-psk.
Editor: M Iqbal