"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.
Pelaku terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak di bawah umur, Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 junto UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kasus Ayah Cabuli Anak, Brigita: Anak Dipaksa Layani Aya Saat Pulang Dalam Keadaan Mabuk,
(Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro/POS-KUPANG.com)
BACA JUGA BERITA MENARIK DI BAWAH INI:
Baca: BREAKING NEWS: Heboh Penemuan Mayat Tanpa Busana di Bolsel, Gadis 13 Tahun Diduga Korban Pembunuhan
Baca: Kronologi Penemuan Mayat Fidyawati Bonde, Gadis Bolsel yang Tewas Mengenaskan, Diduga Diperkosa
Baca: 5 Fakta Penemuan Mayat di Bolsel: Dalam Keadaan Telanjang, hingga Ada Darah dan Belatung di Kemaluan
Baca: Inilah Identitas Mayat Gadis Tanpa Busana di Bolsel, Korban Luka-luka dan Kepalanya Dihantam Benda
TONTON JUGA: