Dari pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 4 ponsel, 5 buah akun LINE (group), 4 buah akun Official LINE, 30 lembar capture group LINE, 3 unit CPU, 3 unit laptop, dan 1 set perangkat Lan dan WiFi.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Baca: Sempat Tertunda Karena Sakit, Vanessa Angel Akhirnya Masuk Sel Tahanan
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Siswi SMA Terlibat Video Show Live Mesum via LINE, Polisi Bongkar Admin Hingga Tarif Bernilai Jutaan, http://bali.tribunnews.com/2019/02/04/siswi-sma-terlibat-video-show-live-mesum-via-line-polisi-bongkar-admin-hingga-tarif-bernilai-jutaan?page=all.
Editor: Ady Sucipto