KPU Sulut Sebar Konten Pengumuman 49 Caleg/Calon DPD Eks Napi Koruptor, di Sulut Ada 4 Orang

Penulis: Ryo_Noor
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Sulut

KPU Sulut Sebar Konten Pengumuman 49 Caleg/Calon DPD Eks Koruptor, di Sulut Ada 4 Orang

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU RI akhirnya mengumumkan para caleg dan calon anggota DPD berstatus mantam narapidana korupsi atau eks koruptor ke publik.

Pengumuman meliputi 9 nama calon DPD, 16 calon Anggota DPRD Provinsi, dan 24 calon DPRD kabupaten/kota. Total ada 49 caleg/calon DPD.

KPU Sulut ikut merespons dengan menyebar konten pengumuman caleg dan calon DPD eks koruptor di media sosial.

Konten pengumuman itu dalam bentuk digital dengan format PDF.

Baca: Daftar 49 Caleg Mantan Narapidana Korupsi, Sulut Ada 4 Orang!

Baca: Pengamat Nilai Publik Perlu Mengetahui Rekam Jejak Korupsi dan Integritas Caleg.

Baca: KPU Imbau Caleg Laporkan APK Pribadi

Ketua Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dan Komisioner Meidy Tinangon membagikan konten tersebut.

Ada tiga konten format PDF.

Pertama, pengumuman dengan informasi jumlah caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon Anggota DPD.

Sesuai informasi tertera, pengumuman itu sesuai Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Pada konten pertama ini dirinci partai dan caleg eks koruptor yang diusung, kemudian perincian jumlah calon anggota per dapil.

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh (Tribunmanado)

Konten kedua, terkait peta penyebaran nama eks caleg/calon DPD per daerah pemilihan. Khusus caleg lengkap dengan partainya.

Kemudian konten ketiga jumlah prrincian nama caleg eks koruptor per partai pengusung.

Di urutan pertama Partai Golkar mengusung 8 caleg koruptor, disusul Gerindra 6 caleg, Hanura (5 caleg), Berkarya, PAN dan Demokrat masing-masing 4 caleg.

PDIP, Partai Garuda, Perindo, PKPI, PKS dan PBB masing-masing 1 caleg.

Meidy Tinangon Komisioner KPU mrngungkapkan, KPU Sulut hanya meneruskan pengumuman KPU RI. (ryo)

Berita Terkini