Polres Tomohon Tangkap Pria Penyimpan 7 Paket Sabu di Kakaskasen III

Penulis:
Editor: maximus conterius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu.

Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan barang narkotika golongan 1 di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Jumat (25/1/2019).

SMM, lelaki yang ditangkap tersebut, berusia 40 tahun dan tercatat sebagai warga Desa Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Setelah memeriksa SMM, polisi mendapati 7 paket jenis sabu yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia DB 1959 AM.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat Kecamatan Tomohon Utara.

Kemudian, pada Jumat (18/1/2019) lalu, Kepala Unut II Res Narkoba dipimpin Aiptu Alvian Kaparang bersama personel lainnya mendatangi tempat tersebut dan mendapati SMM bersama kendaraannya.

BERITA POPULER:

Baca: Terungkap Alasan Gadis 28 Tahun Mau Dinikahi Kakek 70 Tahun Seusai Pacaran 10 Hari

Baca: 5 Fakta 2 Rumah di Wanea Ludes Terbakar, Kapolsek Sempat Kaget dengan Kondisi Terduga Pembakar

Baca: Kabar Veronica Tan saat Ahok Bebas dan Ramai Diberitakan hingga Foto Mirip Bripda Puput

Saat diinterogasi awal, SMM langsung mengakui menyimpan 7 paket sabu yang akan dijual di Kota Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait lewat Kasat Res Narkoba AKP Stanly Mawidingan membenarkan bahwa SMM telah ditahan.

"Bersama dengan barang bukti kemudian saat ini terduga dalam proses lanjut dari Satres Narkoba Polres Tomohon," katanya. (*)

Berita Terkini