ROR: PPPK Akan Miliki Status Yang Sama Dengan ASN

Penulis: Andreas Ruauw
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

foto Bupati Minahasa Royke Roring saat mengikuti Rakornas

ROR: PPPK Akan Miliki Status Yang Sama Dengan ASN

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO- Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi (ROR) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK tahap 1 tahun 2019, di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam Kepulauan Riau.

Baca: TKN Jokowi-Maruf: Silakan Bawaslu Usut Pembelian Sabun Rp 2 Miliar

Dalam Rakornas tersebut Bupati ROR didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs Melky Rumate MSi.

Baca: Terlalu Banyak Makan Dua Buah Ini, Pria Ini Lumpuh

Dari hasil rapat, ada beberapa hal yang disampaikan Menpan RB Syafruddin saat membuka kegiatan tersebut, utamanya terkait teknis penerapan rekrutmen PPPK di semua daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa.

Baca: Jelang Pemilu 2019, Hanny Pantouw: Jaga Kondusif Tidak Golput Jangan Sebar Hoaks

“Jadi menurut penjelasan pak menteri dan juga penyampaian ketua panitia rakornas, teknis rekrutmen PPPK tahap pertama tahun ini untuk pendaftaran akan menggunakan portal pendaftaran sebagaimana sistem seleksi CPNS. Sedangkan seleksinya akan menerapkan sistem CAT (Computer Asisted Test). Ini berlaku untuk semua daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa,” ungkap ROR.

Baca: Jelang Millenial Road Safety Festival, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Minahasa

Dijelaskan, mereka yang akan diprioritaskan yakni bagi yang tidak lulus seleksi tahun 2013 berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih khusus yang punya keahlian bidang, berpengalaman dan profesional yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ANJAB ANPBK di tiap SKPD.

Baca: Penerimaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Ternyata Masih Dibahas Kemenpan-RB

“Sedangkan untuk klasifikasi diprioritaskan diantaranya bagi guru S1 NUPTK/NPK yang masih aktif di sekolah negeri, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Pada prinsipnya untuk PPPK statusnya disamakan dengan ASN. Jadi ada penilaian kinerja, cuti, dan penegakan disiplin,” lanjut ROR.

Baca: BREAKING NEWS: 2 Rumah di Wanea Ludes Terbakar

Terkait proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Minahasa, menurut Bupati ROR hal itu nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. Teknis perekrutannya harus ikut semua aturan yang disyaratkan kementerian.

Berita Terkini