Mahendradatta menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat yang disampaikan melalui Yusril. Padahal, kata dia, Ba'asyir tidak pernah meminta untuk dibebaskan.
Ia mengatakan tawaran pembebasan tanpa syarat datang dari Presiden Jokowi.
Baca: Kapolda Sigid Prihatin Anak-anak Bawa Sajam: Tiap Hari Ada 5 Kasus
Sebanyak dua kali Yusril datang menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur untuk membicarakan terkait tawaran pembebasan.
Menurut Mahendradatta, dalam pertemuan itu, Yusril tidak memberikan syarat apa pun terkait pembebasan Ba'asyir.
Yusril juga meyakinkan bahwa Presiden Jokowi setuju dengan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.
Namun, pada Selasa (22/1/2019) Presiden Jokowi meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan Ba'asyir.
Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Jadi intinya kami datang ke sini ingin menagih janji. Bagaimana mengenai janjinya Bapak Presiden? Katanya sudah mau membebaskan UstaZ berdasarkan kemanusiaan. tapi kemudian harus tanda tangan ini itu," kata Mahendradatta.
"Bagaimana kok janjinya berubah? Ini kan persoalan nasib warga negara. Ustaz itu masih warga negara kemudian diangkat masalah tidak mau menandatangani ikrar. Padahal belum pernah disodorkan," ujar dia.
Syarat Ikrar Setia NKRI Tak Dapat Diterapkan bagi Ba'asyir
Mahendradatta, berpendapat, syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan kliennya.
Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahendradatta menjelaskan, PP tersebut terbit pada November 2012.