Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapolda Sigid Prihatin Anak-anak Bawa Sajam: Tiap Hari Ada 5 Kasus

Kejahatan melibatkan anak di bawah umur terus menggemparkan Sulawesi Utara. HM, remaja berumur 12 tahun

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado/Ryo
Kapolda Sulut, Irjen Remigus Sigid Harjanto menyambangi, Kantor DPRD Sulut, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI – Kejahatan melibatkan anak di bawah umur terus menggemparkan Sulawesi Utara. HM, remaja berumur 12 tahun asal Desa Warukapas, Kecamatan Tetelu, Kabupaten Minahasa Utara mengakhiri hidup Novel Kalengkongan (32). Siswa kelas 5 SD menikam Novel hanya gara-gara ditegur pada 17 Januari 2019.

Sekitar 14 hari sebelumnya, warga Minahasa dikejutkan aksi AK, siswa SMA asal Desa Watulaney Amian, Kecamatan Lembean Timur. AK menikam Randy Gerungan (31) hingga meninggal dunia. Dua peristiwa tadi adalah contoh dari sekian kejahatan melibatkan anak di daerah ini.

Agustin Manua, Kepala SD tempat HM bersekolah, kepada tribunmanado.co.id mengatakan, di awal semester berjalan, siswanya itu belum masuk sekolah. "Kalau ia (HM) seperti anak-anak yang lain. Ia banyak duduk di kelas," kata Kepsek, Rabu (23/1/2019).

Kepsek tak banyak mengetahui tipikal utama HM. Diketahui, siswanya itu tidak mau diganggu. Itu pun ia ditanyakan pada para guru yang lain. "Dia tidak mau diganggu. Kalau nakal sih, sama seperti anak yang lain," katanya.

Ia mengatakan, HM marah kalau ada orang yang ‘haga miring’ (memandang tersangka dengan emosi). Situasi itu membuat HM akan cepat naik pitam. "Ada yang beri nasihat, kenapa harus marah kalau dipandang seperti itu," kata Kepsek lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Dimembe AKP Fenti Kawulur mengatakan, awalnya korban Novel menghadiri acara syukuran di rumah warga pada Kamis (17/01/2019).

Saat acara berlangsung, pukul 20.00 Wita, tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dan membuat keributan dengan membunyikan mesin motor di depan acara.

Kepala lingkungan setempat pun menegur tersangka atas aksinya itu. Tersangka membangkang, Novel pun yang ada di belakang kepala lingkungan bantu menegurnya dengan agak keras lalu menampar pipi tersangka sekali.

Kepala lingkungan lalu menyuruhnya pulang. Tersangka pulang dan mengambil pisau di tas kakaknya lalu kembali. Ia lalu mendapati Novel berada di samping mobil sedang buang air kecil. Ia pun langsung mendatangi dan menikam korban lalu kabur.

Menurut Dr Isye Melo, pengamat hukum dari Universitas Negeri Manado di Tondano, perbuatan melanggar hukum tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi dilakukan anak.

Awalnya hanya sebatas kenakalan remaja. Akhirnya menjurus pada perbuatan kriminal (tindak pidana) yang membutuhkan penanganan khusus. Pada dasarnya anak yang melakukan tindak pidana adalah korban sesuai dengan penjelasan dalam Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU nomor 35 tahun 2014. Sehingga harus memikirkan kepentingan terbaik bagi si anak, motivasi anak dalam melakukan kegiatan beragam.

“Bisa jadi karena pengaruh lingkungan pergaulan, faktor keluarga, faktor ekonomi hingga coba-coba,” katanya. Menurut Isye, penjara bukanlah tempat yang tepat bagi anak-anak, karena justru akan membawa dampak negatif bagi mereka.

Supaya anak tidak terjerumus pada tindakan kriminal maka perlu tindakan pencegahan atau upaya preventif dari berbagai pihak. Antara lain kelurahan, keagamaan, pemerintah dan aparat penegak hukum.

Langkah bersama yang dilakukan antara lain terus membekali anak-anak dan juga orangtua tentang hukum
yang harus dilakukan berbagai pihak secara berkesinambungan melalui pendidikan di sekolah, gereja, masjid, tempat ibadah, masyarakat atau lingkungan tempat tinggal anak.

Jika perlu, memasukkan hukum dengan sega aspek umumnya sesuai dengan kebutuhan anak pada kurikulum atau mata pelajaran. Selain itu, aparat aparat kepolisian bersama dengan pemerintah mencegah terjadinya kegiatan yang dapat melibatkan anak-anak melakukan tindak pidana atau perbuatan kriminal.
Misalnya melarang penjualan minuman keras (miras), perjudian dan pesta pora hingga larut malam. Untuk mendapatkan kepastian hukum, upaya-upaya terdekat perlu dibuat peraturan daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved