Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban.
Anak yang berhak mendapatkan restitusi yaitu anak berhadapan dengan hukum; anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual; anak korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang; anak korban kekerasan fisik atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual.
Adapun pihak yang dapat mengajukan restitusi, jelas Hasan, adalah anak korban, orangtua atau wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wanita di Lampung Berhubungan Intim dengan Ayah Kandung, Ternyata Diperintah Suami Siri dari Penjara, http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/21/wanita-di-lampung-berhubungan-intim-dengan-ayah-kandung-ternyata-diperintah-suami-siri-dari-penjara?page=all.