Wanita di Lampung Berhubungan Intim dengan Ayah Kandung, Sosok Ini yang Perintahkan dari Penjara

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video porno

Aparat Polres Lampung Selatan terus mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya, di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.

Polisi pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial K diduga menyebarkan video hubungan intim tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.

"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

Kasus ini bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp.

 

Baca: Hasil Liga Italia & Cuplikan Gol Juventus vs Chievo dengan Skor Akhir 3-0, Ronaldo Gagal Penalti!

Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.

“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut, dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi. Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tak pelak, kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).

Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui grup WhatsApp.

Catatan Komnas Perempuan

KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti maraknya kasus inses yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia.

Menurut catatan yang diperoleh Komnas Perempuan, dari 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2017, 1.210 di antaranya merupakan kasus inses.

Halaman
1234

Berita Terkini