TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa hubungan terlarang anak dan ayahnya jadi sorotan.
Sebuah kasus menggegerkan terjadi di Lampung.
Sebuah video yang diduga berisi hubungan intim seorang anak dengan ayahnya sendiri tersebut. Polisi bergerak menguak motif pelaku, yang tak lain adalah suami siri korban.
Baca: ROR Dukung Pembangunan Tol Di Minahasa, Langka Awal Sosialisasikan Ke Masyarakat
Baca: Renault Siapkan MPV Murah Untuk Dipasarkan di Indonesia
Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Jelaskan Kondisi Sakit Ayahnya Sudah Hampir Seluruh Tubuh
Terkait peristiwa itu terdapat 5 fakta, mari kita simak :
1.Disuruh Suami Siri
PR (18), perempuan yang diduga berhubungan intim dengan ayahnya, M (53), ternyata melakukan perbuatan itu atas perintah K, suami sirinya.
K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
Baca: Syinen Penyanyi Kosong Dua Dibui, Konser Duo Kembar di Banggai Sukses, Rizki Isi Posisi Syinen
2. Sedang dipenjara
Sementara itu, K, suami siri korban, saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro, karena tersandung kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
3. Diancam
Lebih lanjut, Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, mengatakan penyebab korban menurut perintah K adalah karena diancam.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro, karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).
4. Menelepon Korban
Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K. Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.