Mahendradatta Tim Kuasa Hukum Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Masalah jika Tak Jadi Dibebaskan

Editor: Siti Nurjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya.

Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja. Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.

Baca: Ingin Juara di Persib Bandung, Esteban Viscarra Sebut Tolak 10 Tim demi Pangeran Biru

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.

Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.

Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

(TribunWow.com)

Berita Terkini