"Namun kemudian undang-undang itu ada turunnya harus ini harus ini terlalu njelimet, ada surat yang menyatakan tidak akan mengulangi tindak pidana, sampai hari ini dan mungkin sampai mati ustaz tidak pernah mau dan menolak konsisten bahwa dia adalah narapidana atau katakanlah dipidana karena terorisme dan ini keyakinannya dia," ucap Mahendradatta.
Baca: Debat Pilpres 2019 -Terungkap Alasan Sebenarnya Sudjiwo Tedjo Tolak Najwa Shihab sebagai Moderator
Lantaran aturan dalam undang-undang dirasa tidak sesuai dengan keinginannya, Abu Bakar Ba'asyir memilih berada di dalam tahanan.
"'Lebih baik saya di sini' kata ustaz, oleh karenanya dia enggak mau itu dibebaskan (sesuai ketetapan undang-undang)," kata Mahendradatta, Minggu (20/1/2019).
Mahendradatta juga enggan apabila ada sebagian pihak yang kemudian meminta atau bahkan memaksa Abu Bakar Ba'asyir untuk menandatangani surat tersebut.
"Jangan dong jangan dipaksa untuk menandatangi tidak akan melakukan tindak pidana, nah dia kan tidak merasa sampai kapanpun, ada beberapa orang yang sampai kapanpun tidak akan mengakui tindakannya, tindak pidana kalau yang memang sangat yakin tidak diperbuat," ucapnya.
Menurut Mahendradatta, Abu Bakar Ba'asyir tidak keberatan jika dirinya tak jadi dibebaskan.
Baca: Fakta Terbaru Perampokan Rumah Camat Mapanget: Ada Pelaku Pecatan Polisi hingga Reaksi Para Korban
"Dan tadi siang saya ketemu Pak Ustaz, dan jawabannya cuma satu semua ini ketentuan dari Allah, kalau beliau bebas itu ketentuan Allah, tidak jadi bebas ya ketentuan Allah yang harus diterima, itu saking sudah istiqomahnya beliau, jadi enggak masalah," kata Mahendradatta.
Dalam kesempatan itu, Mahendradatta juga turut menyinggung sebagian pihak yang menganggap ada motif polistis di balik rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Mahendradatta menganggap bahwa tidak sepantasnya masalah hukum dan politik dikaitkan menjadi satu.
"Dalam hal ini saya kan selalu bilang, kalau saya ini menangani kasus Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dengan hukum bukan dengan politik, nah berkali-kali saya ngomong, tolong jangan politisir kasus ini," tutur Mahendradatta.
"Jangan politik dimasukkan ke hukum, dan jangan sampai hukum digunakan untuk menggolkan politik, bicara hukum saja, saya bicara hukumnya saja, dalam hal hal ini saya tidak berpihak ke siapa-siapa, saya hanya bicara masalah hukum saja," tandasnya.
Baca: BREAKING NEWS: Ini Hasil Autopsi Jasad Buaya Pemakan Manusia di Minahasa, Ada Tulang dan Pakaian
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.
Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.