"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan menemukan barang bukti. Kemudian Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres sintang guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Dari penangkapan keduanya, didapatkan barang bukti dua klip sabu-sabu berat brutto 10.26 gram, timbangan digital, 17 klip transparan kosong, satu buah sendok sabu-sabu, dan kaca fanbo.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Sintang juga telah berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan.
Amankan Sabu 4,45 Kg
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Sebanyak 450 gram sabu berhasil diamankan jajaran BNNK Kalbar.
Tak hanya itu, BNNK bahkan berhasil mengungkap sabu lebih besar lagi.
BNNK mengamankan sabu seberat 4 Kg.
Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo membenarkan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran BNN Prov Kalbar.
Dalam pengungkapan ini ada dua pelaku tindak pidana narkotika.
Baca: Zalnando Berusaha Geser Ardi Idrus Demi Posisi di Skuat Persib Bandung
Baca: Sejak Gubernur DKI Sampai Jadi Presiden, Herman Setia Menggunting Rambut Jokowi
Baca: Konferensi Pers Penangkapan Perampok di Rumah Camat Mapanget, Ini Barang Bukti yang Disita
Dibeberkannya, pengungkapan itu berasal dari dua lokasi dengan barang bukti 450 gram dan 4 Kg.
Diungkapkannya, penangkapan dua pelaku berasal dari dua wilayah di Kota Pontianak dan Kubu Raya.
"Dua pelaku ditangkap di wilayah Pontianak Utara Kota Pontianak dan Kecamatan Sui Raya Kubu Raya," kata Suyatmo kepada Tribunpontianak, Minggu (20/1/2019).
Brigjen Suyatono menuturkan penangkapan pertama di Perumahan Tiara Pesona Siantan Pontianak Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 14 Januari 2019 dengan barang bukti narkotika seberat 450 gram.
Lokasi kedua pada Rabu anggal 16 Januari 2019, narkotika sekitar 4 Kg berhasil diamankan di Komplek Villa Pamela Mas Kubu Raya.
Lebih lanjut, Suyatmo menuturkan BNN Kalbar secara resmi akan merilis pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika pada Senin (22/1) pagi di Kantor BNN Prov Kalbar. (*)