Adalah S (20), D (25), L (17), A (20) P (20), C (19), dan seorang ‘papi’ berinisial F (30).
Mereka tertangkap tangan sedang mempraktikan kejahatan prostitusi,. Beberapa jam kemudian, Tim Cyber Crime juga menciduk dua wanita muda dan seorang 'papi'.
"Kita lakukan penangkapan sore hari. Yang kita tangkap lima perempuan sebagai pemberi jasa dan satu papi yang membantu memasarkan," ujar Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Iwan Permadi kepada tribunmanado.co.id, Kamis malam.
Polda Sulut tangkap pelaku prostitusi berbasis online pada Kamis (22/2/2018). (TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW)
Lanjut Iwan, ia yang langsung memimpin penangkapan. "Kita memang mendapat informasi dari berita yang dimuat Tribun Manado. Kita kemudian bergerak. Download aplikasi (BeeTalk) dan melakukan transaksi," ujar perwira menenengah Polri ini.
Tim dari Subdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus yang terdiri atas lima orang kemudian melakukan penyamaran sebagai tamu (pelanggan).
"Kita lakukan penyamaran sebagai penyewa jasa. Mereka (pemberi jasa) tunggu di kamar. Kemudian kami masuk dan langsung bertransaksi. Setelah dibayar, saya perintahkan anggota untuk masuk. Kita kemudian langsung membawa mereka ke Mapolda Sulut. Kita amankan barang bukti di antaranya handphone, kondom, uang tunai, dan bukti percakapan," ujar Kasubdit.
Iwan mengatakan, untuk kasus ini masih akan terus dikembangkan. "Biasanya mereka ini (pemberi jasa) memasang tarif Rp 1 juta," ujar dia.
"Kalau saya memang biasanya (dibayar) Rp 1 juta," ujar D. "Saya juga begitu Rp 1 juta," tambah L.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara. Mereka diancam dengan pasal 29 jo pasal 4 UU Pornografi, pasal 30 jo pasal 4 UU Pornografi, pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kasubdit.
Pemerhati masalah sosial, Goinpeace Tumbel mengatakan, prositusi online itu operasi senyap. Tak terlihat tapi ada. Semua tahu bisnis ini terus beroperasi, namun yang ada semua acuh tak acuh.
"Jangan ada pembiaran, jangan beri kelonggaran padahal sudah tahu," kata dia.
Ada semacam toleran dalam tanda kutip. Padahal semua menyadari masalah penyakit sosial ini sangat mengganggu sendi kehidupan.
"Masalah ini mempengaruhi sosial, moral, etika, spritual," kata dia.
Makin dibiarkan makin berkembang. Anak-anak generasi muda bangsa ini terancam, daya tarik 'uang gampang' bisa menjerumuskan ke dunia hitam. Tanpa menyadari mereka (generasi muda) sedang terjebak di dalamnya menikmati kesenangan gelimangan harta semu.
Kata dia, mengatasi persoalan ini, harus semua pihak. Pemerintah, aparat hukum, organisasi masyarakat, organisasi gereja dan masyarakat sendiri. Mulai dari aparat hukum dan pemerintahan, tidak tegas para pelaku.