Namun saat ia bicara, keliahatan kalau dia memang masih anak-anak.
Dalam kasus ini, dua terdakwa KA dan FT terjerat dengan pasal penjualan orang atau trafficking.
Pada akhir tahun lalu, terdakwa digerebek di sebuah rumah kos di Manado.
Bersama korban yang saat itu bersama-sama dengan terdakwa.
Kasus ini berawal saat korban tak pulang rumah, keluarganya pun mencarinya.
Setelah lokasinya terlacak, bersama-sama polisi, langsung menggerebek lokasi tersebut.
Baca: 10 Fakta Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online:Kirim Video Foto ke Mucikari Minta Cari Pelanggan
Peristiwa ini bermula ketika Lily berpacaran dengan salah seorang terdakwa yakni FT.
Kisah asmara ini ternyata berujung pada prostitusi online.
Lily yang masih polos, dijual oleh pacarnya itu melalui aplikasi tersebut.
Sekali melayani tamu, tarif Lily Rp 1 juta.
Menurut pengakuan, FT sudah dua kali menjual Lily.
Terdakwa pun dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Manado Heboh Prostitusi Online via Aplikasi BeeTalk Terbongkar pada 2018
Sebelumnya, Polda Sulut membongkar sindikat prostitusi online di Kota Manado pada Kamis (22/2/2018)
Tujuh perempuan dan dua lelaki diamankan Tim Cyber Crime dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).