Melalui pesan tertulis Tjahjo Kumolo membenarkan pernah meminta Pemkab Bekasi untuk membantu proses perizinan proyek Meikarta. Namun, permintaan itu harus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Soal izin Meikarta atau hasil fasilitasi Kemendagri kewenangan sesuai aturan yang ada adalah pemerintah Kabupaten Bekasi yang berwenang. Silakan dibantu izinnya sesuai ketentuan," kata Tjahjo.
Dia mengaku memonitor pertemuan antara Pemprov Jawa Barat dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang difasilitasi Dirjen Orda Kemendagri, Sumarsono, di kantor Kemendagri.
Setiap ada masalah perizinan antara pemda, kata Tjahjo, Kemendagri berupaya memfasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Ada juga gubernur satu daerah yang membawa investor meminta petunjuk, karena takut salah. Iya, kami fasilitasi sesuai ketentuan termsk pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar," kata dia.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya masih mencermati untuk menjadikan Mendagri Tjahjo sebagai saksi atau tidak dalam persidangan ataupun penyidikan kasus suap Meikarta ini. Sebab, sbeelumnya penyidik KPK telah memeriksa Soni Sumarsono selaku Dirjen Otda Kemendagri.
"Tentu kami perlu pelajari terlebih dahulu. Mempelajari dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen otda," ujar Febri.
"Itu kan perlu review, perlu analisis, karena baru di persidangan hari ini disampaikan keterangan itu," sambungnya.
Bahas Meikarta Sambil Sarapan di Moscow
Neneng dalam kesaksiannya di persidangan juga mengaku pernah melakukan pertemuan dan membahas perizinan proyek Meikarta dengan Ahmad Heryawan alias Aher saat menjabat Gubernur Jabar di Moscow, Rusia, pada September 2017.
Keperluan Neneng di Moskow itu dalam rangka kegiatan yang digelar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Indonesia Weeks. Baik Neneng maupun Aher berada di Moskow untuk kegiatan tersebut.
"Saat sarapan pagi, saya sempat berbicara dengan Ahmad Heryawan, saya bertanya mengenai Perda tentang Pembangunan Bodebekkarpur terkait implementasi perda. Saya bertanya, kapan perlu rekomendasi dan kapan tidak perlu rekomendasi," ungkap Neneng.
Neneng mengaku berbincang dengan Aher soal Perda Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Selain itu, Neneng menanyakan tentang perlu-tidaknya rekomendasi dari Aher untuk proyek Meikarta.
"Saya sempat bertanya, 'Ini Perda 12 seperti apa implementasinya? Apakah Bupati perlu minta rekomendasi?' Pergubnya juga tidak ada'," kata Neneng.
Dalam persidangan itu, Neneng juga mengatakan bahwa Aher pernah bertemu Theo L Sandiaga selaku petinggi Meikarta.
"Pak Aher bilang ke saya, lagian yang datang ke saya cuma Theo L Sandiaga, bukan James Riyadi," ujar Neneng menirukan omongan Aher.