Kubu Prabowo Subianto Ancam Mundur Pilpres 2019 & Reaksi Tim Jokowi, Aturan KPU Begini

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat Capres 2019 perdana Capres Jokowi vs Capres Prabowo

Soal tuna grahita diberi hak suara, menurut Ace, kubu Prabowo-Sandiaga harus melihat secara rinci. Tak semua tuna grahita diberi hak suara.

Lagipula, menurut Ace, hak suara bagi tuna grahita atau disabilitas mental sudah diterapkan sejak Pemilu sebelumnya.

"Perintah undang-undang, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Soal tuna grahita itu ada gradasinya, ada yang karena autis dan lainnya. Jadi harus kita lihat jenisnya juga. Jadi jangan asal generalisir apa yang dimaksud dengan tuna grahita itu," ucap dia.

Terancam pidana 5 tahun

Pengamat politik senior LIPI Syamsuddin Haris meminta kubu Prabowo-Sandiaga membaca pasal 552 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Nasihat Syamsuddin Haris menanggapi wacana Prabowo Subianto bakal mundur dari Pilpres 2019 jika ada potensi kecurangan dalam prosesnya.

Hal itu disampaikan Syamsuddin Haris di akun Twitternya @sy_haris.

Menurut dia, setiap capres atau cawapres mundur akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Lalu Syamsuddin menyampaikan cuitan berikutnya.

Dalam pasal 553 ayat (1), bagi capres atau cawapres yang mundur setelah pemungutan suara putaran pertama, terancam pidana paling lama enam tahun.

Syamsuddin Haris meminta kedua kubu untuk sama-sama memiliki niat baik dalam bersaing di Pemilu 2019 ini.

Ia meminta baik kubu Prabowo-Sandiaga dan Jokowi-Ma'ruf harus punya niat baik bersaing di Pilpres 2019 dan menyelematkan demokrasi serta keutuhan dan kelangsungan bangsa.

"Ketimbang sekadar keselamatan kelompok dan golongan sendiri," ungkap Syamsuddin Haris.

Reaksi KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggapi ancaman kubu Prabowo yang akan mundur jika ada kecurangan di Pilpres 2019.

Halaman
1234

Berita Terkini