VIDEO Bocah di Bali Layani 8 Pria Perhari: Main 12 Jam, Dibayar Rp 80 Ribu, hingga Sakit Kalau Pipis

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO Bocah di Bali Layani 8 Pria Perhari: Main 12 Jam, Dibayar Rp 80 Ribu, hingga Sakit Kalau Pipis

7. Polisi Duga Kasus Tersebut Merupakan Sindikat Human Trafficking.

Terbongkarnya adanya human trafficking (perdagangan orang) yang terjadi di rumah prostitusi ilegal di kawasan Sanur Denpasar Bali, membuat pihak kepolisian memiliki spekulasi lain.

Kasubdit IV AKBP, Sang Ayu Putu Alit Saparini, dan tim kepolisian menduga kasus tersebut merupakan sindikat human trafficking.

"Dan nampaknya ini merupakan sindikat perdagangan orang. Nampaknya seperti itu. Jadi kalau kasus trafficking itu pada umumnya sindikat. Ada agen, penampungan, penjemput dan yang pengeksploitasinya," katanya.

Dikatakad Dia, ada dua tersangka.

Dua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur itu sejak 2-3 bulan sebelumnya.

"Korban rata-rata dari Bekasi. Dan hingga saat ini rata-rata sudah diperkerjakan selama 2-3 bulan," ucapnya.

Hingga siang tadi, dia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus tersebut.

Ilustrasi Remaja Korban Perdagangan Manusia (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

"Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa, lima korban dan dua tersangka. Saat ini kita masih periksa intensif untuk kembangkan penyelidikan,"

"Sedangkan, TKP tidak kita lakukan police line. Karena korban anak-anak sudah kita bawa semua. Yang pada umumnya kita titik beratkan pada anak di bawah umur," akuinya.

Baca: Fakta Avriellya Shaqila, Wanita yang Bersama Vanessa Angel: dari Model Majalah Dewasa hingga Ini

8. Korbannya Adalah 5 Orang Anak

Terkuaknya kasus human trafficking (perdagangan orang) yang terjadi di rumah prostitusi ilegal di kawasan Sanur Denpasar Bali, membuka tabir baru atas kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur termasuk Mawar (bukan nama sebenarnya) (14).

Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018).

Kelima korban yaitu Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).
Nama kelima korban disamarkan karena masih dibawah umur.

Melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dua tersangka Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).

Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Hengky menjelaskan, kelima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji di antara Rp 5 sampai Rp 11 juta.

"Awalnya mereka direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Boking order. Selain itu disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali," ujar Hengky.

Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali.

Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS.

"Tapi tiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka," jelas Hengky.

"Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 hingga Rp 300 ribu per jam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang," tambah Hengky.

Akibatnya, satu di antara lima korban mulai resah dan tidak tahan atas perlakuan tersebut.

"Ada satu korban tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Balididampingi petugas P2TP2A Denpasar," jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi sore tadi membenarkan kejadian tersebut.
Baca: 3 Ladang Uang Vanessa Angel sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel

Dia mengatakan, timnya Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi tersebut.

"Kami mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat," kata Fairan.
 

Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali.

Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS.

"Tapi tiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka," jelas Hengky.

"Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 hingga Rp 300 ribu per jam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang," tambah Hengky.

Akibatnya, satu di antara lima korban mulai resah dan tidak tahan atas perlakuan tersebut.

"Ada satu korban tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Balididampingi petugas P2TP2A Denpasar," jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi sore tadi membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan, timnya Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi tersebut.

"Kami mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat," kata Fairan.

(Tibunmanado/Indri Fransiska Panigoro) 

Berita Terkini