Bawaslu Langsung Cabut One Way Caleg di Angkot, di Mobil Pribadi ASN Belum

Penulis: Handhika Dawangi
Editor: maximus conterius
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Bawaslu Kotamobagu melepaskan one way alat peraga kampanye caleg yang terpasang di mobil angkuntan umum, Jumat (04/01/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Jumat (04/01/2019) lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu menggelar penertiban one way di sejumlah angkutan umum yang beroperasi di Kota Kotamobagu.

Bawaslu menyasar one way yang menampilkan alat peraga kampanye (APK) para calon anggota legislatif.

"Ada lebih dari 10 one way kita cabut. Memang untuk one way tidak dapat dipasang di kendaraan angkutan umum," ujar Ivan Tandayu SPd MM, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Minggu (06/01/2019).

Lanjut Ivan, penertiban tersebut dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan.

Baca: Bawaslu Kotamobagu Tertibkan One Way Caleg

Baca: Tina Toon Dongkol Spanduk Caleg Selamat Natal 2018 di Jakarta Utara Disobek-sobek

Baca: Pria Ini Lacak Istrinya dengan GPS Ponsel, Ternyata Berada di Kamar Kos Bersama Caleg

Dia menyebut, yang ditertibkan yakni one way yang terpasang di kendaraan umum berpelat kuning dan yang terpasang pada mobil pribadi milik ASN.

"Untuk one way yang dipasang pada kendaraan berpelat kuning akan langsung ditertibkan. Sedangkan bagi ASN yang kendaraan pribadinya terpasang one way akan kami berikan imbauan terlebih dahulu," ujar dia.

Selain penertiban tersebut, selanjutnya secara bertahap Bawaslu akan menertibkan APK lainnya.

"Akan ada penertiban APK maupun APK tambahan dan alat peraga sosialisasi (milik caleg) akan dilakukan waktu dekat ini," ujar Ivan. (*)

Berita Terkini