TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Ada Perbedaan dengan PNS dari Gaji hingga Masa Kerja.
Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka.
Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.
Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini.
Baca: Sinopsis Film Keluarga Cemara Harta Berharga Sudah Mulai Tayang, Dulu Kaya, Tiba-tiba Jatuh Miskin
Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.
PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, praktiknya kedua pekerjaan ini cukup berbeda.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunTimur.com, Kamis (3/1/2019), berikut perbedaa PNS dan PPPK.
Dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Segera Bebas Dalam Hitungan Hari, Ini Agenda Pertama Ahok Setelah Keluar dari Penjara
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.