Hanya 12 Jam, 3 Tersangka Pembunuhan Warga Watulaney Ditangkap Polisi, Seorang Masih Pelajar SMA
TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit Resmob Polres Minahasa meringkus tiga orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Randy Gerungan (31) Desa Watulaney Amian pada Kamis (03/01/2018).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan hanya dalam waktu 12 jam pasca-penemuan mayat korban
Kasubag Humas Polres Minahasa, AKP Hilman Rohendi mengatakan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (3/1/2019) pukul 4.00 Wita di Desa Watulaney Amian Kecamatan Lembean Timur.
Ketiga pemuda yang diduga sebai tersangka masing-masing berinisial A (22), J (25) dan L (17) yang diketahui masih berstatus pelajar di SMA.
A merupakan tersangka utama yang menusuk korban dengan menggunakan pisau.
Sementara N dan L berdasarkan pemeriksaan polisi melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang.
Baca: 7 Fakta Baru Warga Keracunan Mi Basah di Langowan, Jumlah Korban hingga Penjual Jadi Tahanan Rumah
Baca: Fakta-fakta 69 Warga Keracunan Mie di Langowan: Kronologi, Korban Ibu Hamil hingga Bear Brand Ludes
Kronologi
Randi Gerungan (31) tergeletak tak bernyawa di depan pintu rumah Keluarga Gerungan Watulingas.
Korban meninggal dengan tusukan di bagian perut kanan.
Sebelumnya, korban menghadiri acara tutup tahun yang digelar di Lapangan Desa Watulaney dan tiba-tiba terjadi keributan, dimana pada insiden tersebut korban dipukul oleh C dan A. Namun korban sempat berdiri dan lari.
Kedua pelaku pemukulan C dan A melakukan pengejaran terhadap korban menuju Watulaney bagian Timur.
Polisi melakukan pengembangan kasus melalui tim resmob yang dipimpin Kanit Aiptu Rony Wentuk dengna mengunjungi TKP dan melakukan langkah-langkah untuk memburu pelaku.
Baca: 25 Populer di Sulut 2018: Rully Kusu-kusu, Gadis Pendoa, Lamar Jenazah Kekasih, Cinta Guru-Siswi SMP
Baca: 5 Populer 2018: Film Tampilkan Hubungan Intim Sungguhan hingga Artis Disebut Miliki Payudara Indah
Setelah mengumpulkan keterangan yang cukup di TKP termasuk dari saksi-saksi, polisi langsung melakukan pengejaran dan penyergapan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku.
“Pelaku berinisial L ditangkap saat berada di rumah kediamannya di Desa Watulaney, kemudian A dan J diamankan di kediaman orangtua di Desa Tandengan tepatnya di lorong pasar. Tidak ada drama berkepanjangan, karena saat disergap tidak ada perlawanan dari ketiga pelaku,” jelas Rohendi.