TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Sulut Irjen Drs Bambang Waskito menilai dilegalkannya minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus sebagai langkah tepat.
Dalam berbagai kesempatan kapolda sulut mengaku selalu memberikan imbauan kepada tokoh agama di gereja, mesjid, tokoh masyarakat dan semua elemen masyarakat mengenai keberadaan cap tikus yang bisa dijadikan sesuatu berguna dengan cara harus punya izin dan lainnya.
Menurut Kapolda jangan memeras dan menekan sentra produksi cap tikus, karena akibatnya masyarakat dirugikan. Jauh sebelum produk minuman keras (miras) jenis cap tikus dilegalkan.
Baca: Kisah di Balik Cap Tikus Minsel Bisa Legal, Tetty Paruntu Tak Patah Arang Urus Izin hingga Jakarta
Pihaknya sudah mengeluarkan perintah kepada semua jajaran, yang dioperasi para tengkulaknya karena mereka yang mengambil dari para petani cap tikus untuk selanjutnya di jual kembali.
"Bukan saya mau klaim diri saya yang membuat kebijakan sehingga cap tikus itu dilegalkan. Saya hanya imbau saja supaya betul-betul cap tikus itu dijadikan bahan souvenir," kata Kapolda kepada wartawan.
Kapolda juga sudah melakukan survei ke Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) daerah sentra produksi cap tikus, ada cap tikus yang dijadikan antiseptik setingkat kerajinan tangan masyarakat.
Padahal ini sangat bagus sekali di-blow up besar-besaran akan ide kreatif dan ilmu membuat cap tikus sebagai antiseptik dari perindustrian, instansi terkait hingga pemerindah daerah.
"Coba kita liat di rumah sakit. Ada cairan yang diletaktan di tembok, cairan itu adalah antiseptik. Kenapa cap tikus tidak dibuat seperti itu tidak dikembangkan oleh kepala daerah hingga gubernur dengan kebijakan semua rumah sakit dan puskesmas di Sulut pakai itu," ujarnya.
Baca: Melky Langsung Beli Cap Tikus 1978
Kapolda menilai saat ini marketingnya masih perorangan. Selain itu keberadaan cap tikus kata Kapolda bisa dijadikan oleh-oleh paketan, seperti yang dilakukan orang-orang luar daerah Sulut datang kesini saat pulang selalu membawa paketan souvenir berisi oleh-oleh ikan roa, cakalang, kenari, sagu, bagea dan lainnya.
"Mengapa tidak di coba cap tikus diwajibkan diisi didalam kotak souvenir untuk oleh-oleh, kan itu sangat bagus. Masyarakat akan tergerak ekonominya untuk produksi banyak tikus sehingga marketingnya tersalur dengan baik ketimbang hanya perseorang dengan produksi sedikit," tandasnya.
Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Paruntu mengatakan pengembangan produk minuman tradisional cap tikus dari Kabupaten Minsel tidak berhenti sampai dilegalkan.
"Ke depan nanti akan lebih besar lagi," kata Tetty Bupati Minsel. (crz)
Cap Tikus Minsel Legal, Berpita Cukai dan Kemasan Menarik Mulai Dijual di Bandara Samrat
Sebelumnya diberitakan, cap tikus yang dikemas menarik lengkap dengan label cukainya mulai dijual di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Harganya Rp 80 ribu per botol dengan ukuran 320 mililiter.
Bupati Minsel, Dr Christiany Eugenia Paruntu mengatakan, Cap Tikus berlabel resmi 'Cap Tikus 1978' dengan kadar alkohol 45 persen asal Minsel sudah dipasarkan.