Liputan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID, MOLIBAGU - Jelang akhir tahun 2018 kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor (Kakan) BPJS Bolsel Andry Budiarjo, bahwa Perpres tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kata dia, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
"Diantaranya pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018 wajib di daftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," jelasnya, Rabu (19/12/2018) diruang kerjanya.
Baca: Kamaru Buka Bimtek Penyusunan Rencana Perbup
Kata dia, aturan ini mulai berlaku sejak tiga bulan saat Perpres tersebut diundangkan.
Kemudian jika sudah didaftarkan dan kiranya sudah dibayarkan, maka otomatis bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tambahnya, khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender," jelasnya.
Baca: BUMDes di Bolsel Mulai Memproduksi Minyak Kelapa Kampung
Setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
"Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," jelasnya.
Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
Baca: Disdukcapil Bolsel Bakar 9.405 Keping KTP-el
"Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya. (lix)