Berita di Bolsel
Disdukcapil Bolsel Bakar 9.405 Keping KTP-el
Sebanyak 9.405 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik ( KTP-el) yang sudah rusak dimusnahkan Disdukcapil
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado, Felix Tendeken
TRIBUNMANADO.CO.ID -Sebanyak 9.405 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah rusak dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Selasa (18/12/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di halaman kantor tersebut disaksikan oleh Kepala Disdukcapil Gunawan Otuh, Kapolsek Urban Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin, Kasat Pol PP Muhammad Moha, dan masyarakat setempat.
Kata Gunawan, pemusnahan merupakan tindaklajut edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/sj tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid, di semua Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Baca: Tuuk Minta Bolsel Dimasukan Dalam Daftar Daerah Toleransi Paling Tinggi
“Ini upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan sistem administrasi kependudukan dan menghindari penyalahgunaan KTP-el rusak,” terang Gunawan, kemarin.
Katanya, KTP-el yang dibakar merupakan KTP-el yang rusak sejak tahun 2011 lalu.
“KTP-el yang dimusnahkan telah diperiksa secara fisik,” kata Gunawan.
“KTP-el yang dimusnahkan merupakan hasil pergantian, penduduk yang pindah atau ada kesalahan nama, serta KTP-el yang rusak fisik, patah atau terkelupas,” tambahnya.
Baca: Dispendik Bolsel Targetkan Semua SMP Sudah UNBK
Gunawan mengatakan, KTP-el yang terbit sejak tahun 2011 lalu, otomatis berlaku seumur hidup meski telah berkahir masa berlakunya.
“Jadi, Masyarakat tidak perlu memperpanjang KTP-el yang telah habis masa berlakunya. Jika ada masyarakat yang menganti karena patah atau terkelupas, maka KTP-el yang lama akan dimusnakan secara berkala,” tandasnya.
TONTON JUGA: