TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menggelar rapat paripurna penetapan rancangan perda APBD 2019.
Baca: Yasinta Koyongkam Pulang Kampung saat Natal dan Tahun Baru
Selanjutnya ranperda tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk evaluasi.
Baca: Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Terima Piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
"Sudah dibawa pada 4 Desember dan dievaluasi pada tanggal 6 Desember 2018 untuk rancangan perda APBD 2019, dan Ranperkarda atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD 2019," ujar Kasubid Penyusunan APBD Bidang Anggaran BPKD Saifudin Imban, Kamis (13/12/2018).
Baca: Wali Kota Tatong Bara Terima DIPA dan Alokasi Dana Transfer 2019
Selanjutnya, kata Saifudin menunggu SK gubernur untuk penyesuaian ABPD provinsi.
"Setelah diterima dan dievaluasi paling lambat 15 hari kerja akan ada SK gubernur," ujar dia. (dik)