Ketua DPD Partai Berkarya Bantul, KRT Projo Kusumo membenarkan bahwa RH adalah caleg dari Partai Berkarya dapil Banguntapan. Ia pun menyayangkan kasus yang menimpa kadernya tersebut.
"Kami menunggu proses hukum, kalau terbukti ya kita ambil tindakan. Ke depanya kalau yang bersangkutan terpilih akan di PAW (Pergantian Antar Waktu)," jelasnya.
Pihaknya pun mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum dalam kasus ini.
"Ini masalah pribadi. Ya kami menyayangkan sekali, itu kan tindakan tercela, padahal di awal kami menekankan bahwa jadi caleg harus bisa membanggakan di masyarakat dan tidak melakukan perbuatan tercela," tuturnya.
TONTON JUGA: