TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG-- Kejaksaan Negeri Bitung musnahkan ribuan botol minuman keras, di halaman kantor Kejaksaan, Kamis (6/12/2018).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frits Gerald Kayukatui mengatakan proses pemusnahan ribuan botol Miras berdasarkan keoutusan Pengadilan Negeri Bitung, Nomor 162/Pid.Sus 2018/PN. Bit tanggal 21 November 2018 Jo.
SuratPerintah Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print 1650/ R.1.14/ Fu.2/ 11/ 2018 tanggal 21 Novernber 2018 (P – 48).
“Barang-barang itu disita dari terpidana Philips Horman Awaloei,” kata Frits.
Baca: Pekerja Tambang di Papua Bawa HIV/AIDS di Kepulauan, Tak Ada Fasilitas Pemeriksaan di Nusa Utara
Dijelaskannya, minuman yang dimusnahkan terdiri dari 180 karton tiap karton berisi 12 botol atau 2160 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B pada kemasan tertulis merek KING Produksi CV King yang tidak dilekati dengan pita cukai.
Baca: Serahkan Ambulans di Kombi, Pertamina Harap Warga Lebih Mudah dan Cepat ke Rumah Sakit
"Dan 199 karton tiap karton berisi 12 botol atau 2.388 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B pada kemasan tertulis merek King produksi CV King yang tidak dilekati pita cukai. Telah Dirampas untuk dimusnahkan, Handphone Nokia TA-1034 code 059Z1B5 sim card telkomsel nomor 0725000000634112. Ini merupakan perkara tahun 2018 oleh PPSS Bea dan cukai," jelasnya.
TONTON JUGA: