Divonis Seumur Hidup Dalam Penjara, Winzy Pilih Dekatkan Diri pada Tuhan Dalam Lapas Manado

Penulis: Nielton Durado
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Winzy Warouw (34) narapidana yang divonis seumur hidup karena membunuh Lindy Melissa Pandoh PNS cantik yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minahasa Selatan, memilih mendekatkan diri pada Tuhan dalam menjalani masa tahanannya.

Raranta membeberkan adanya sobekan pada organ vital korban sampai ke dasar.

Sobekan tersebut menurutnya mengindikasikan adanya hubungan yang dilakukan secara paksa.

"Kesimpulan pemeriksaan dokter adanya robekan sampai dasar pada organ vital korban," ungkapnya

Raranta menambahkan, sobekan tersebut akibat persetubuhan dini sebelum korban meninggal yang diperkirakan dokter terjadi pada pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Baca: Niat Besuk Keluarga di Puskesmas, Warga Sangihe Ini Malah Tewas, Penyebabnya karena Naik Ini

"Pada korban ditemukan tanda persetubuhan dini sebelum mati,  pada posisi jam 4 hingga 8 malam dengan adanya sperma yang sama dengan sperma tersangka di dalam dan di luar diri korban," katanya.

Raranta menjelaskan, proses rekontruksi terjadi adegan yang diperagakan tersangka tidak sesuai pengakuannya di berita acara pemeriksaan dimana tersangka memperagakan adegan mengajak korban ke kursi belakang untuk melakukan hubungan intim.

"Dia tidak bisa menjelaskan juga luka-luka sayatan pada tubuh korban, dan kuku korban yang patah karena mencakar. Bisa saja ini karena korban melawan saat mau diperkosa. Sebab kalau suka sama suka, tidak mungkin dia membunuh hanya karena korban mengancam akan melaporkan tersangka kepada istrinya," jelas Raranta.

Baca: BREAKING NEWS: Kotak Hitam Lion Air JT 610 yang Jatuh Ditemukan

Dia menjelaskan dokter juga memeriksa organ vital tersangka, dan disimpulkan sebelum diperiksa tersangka pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita.

"Hasil pemeriksaan dokter pada tersangka menyebutkan sebelumnya tersangka melakukan hubungan seksual dengan perempuan," ujarnya.

Menurut Raranta, keterangan tersangka yang mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak Oktober 2011 dan pernah melakukan hubungan intim pada bulan November 2011 itu hanyalah sebatas keterangan untuk dirinya sendiri karena tersangka tidak mampu membuktikan.

Baca: (VIDEO) Badan Pesawat Lion Air JT-610 Ditemukan, Ini Foto dan Video Puing Pesawat di Dasar Laut

"Saat ini keterangan tersangka hanyalah dipergunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan itu nilainya akan tinggi jika dia sudah sampaikan ke pengadilan. Dia tidak bisa mengubah segampang itu," katanya.

Raranta menambahkan, berkas kasus pembunuhan tersebut akan dikirim ke kejaksan hari ini setelah dilaksanakan gelar perkara di depan Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brix Tewu.

Tersangka akan dijerat 4 pasal sekaligus tentang pembunuhan, pembunuhan yang direncanakan, pemerkosaan dan tertang senjata tajam. (Nie/ald)

Berita Terkini