Oleh karena itu, pelamar harus berhati-hati ketika mengunggah dokumen dan memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan.
Bagi pelamar, sebaiknya melakukan pengecekan ulang kembali sebelum melakukan proses upload dokumen.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu dua minggu bagi peserta untuk melakukan pendaftaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
"Pendaftaran hanya dua minggu dan kami mengimbau para peserta itu mendaftarkan pada kesempatan pertama, tidak menunggu pada hari terakhir, seminggu pertama kosong, tiga hari terakhir semuanya daftar ya pasti akan terjadi traffic yang sangat padat," paparnya.
Saat melakukan pendaftaran, calon pelamar CPNS 2018 akan diminta untuk membuat akun SSCN terlebih dahulu sebagai bagian dari registrasi.
Setelah membuat akun SSCN, calon peserta akan diminta untuk mulai melakukan cetak kartu pendaftaran.
Untuk bisa mencetak kartu pendaftaran, peserta harus login kembali ke sscn.bkn.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat.
Berkut petunjuk lengkap pendaftaran CPNS 2018.
1. Buat Akun SSCN
- Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.
- Pilih menu Registrasi
- Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan CAPTCHA.
- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
- Unggah pas foto size minimal 120 kb, dan max 200 kb.