"Masih dikejar oleh tim," tegasnya. (nie)
Baca: Akibat Pesta Miras, 4 Penyuka Sesama Jenis Diamankan Patroli Polresta Manado
Baca: 4 Pemuda Mabuk Diangkut Polsek Tikala pada Malam Minggu
Baca: 5 Objek Wisata di Indonesia Wajib Dikunjungi Pecinta Olahraga Ekstrem
Pernah Tiga Debt Collector Jadi Tersangka
Sebelumnya, pada Rabu (28/2/2018) sore silam, Polresta Manado pernah menetapkan tersangka tiga debt collector atau penagih hutang pada kasus berbeda.
"Tiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, pada jumpa pers Rabu (28/2/2018) silam
Lanjut kapolresta, penangkapan terhadap tiga orang lelaki berinisial SM (25), VH (20), dan RR (37) dilakukan pada Sabtu (24/2/2018) pukul 17.00 wita.
"Tiga tersangka melakukan pencurian Mobil Ayla milik Regina dengan modus membuntuti, kemudian mengatasnamakan satu perusahaan finance, kemudian melakukan pencegatan di Jalan Kecamatan Tombariri. Selanjutnya, tiga tersangka membawa mobil ke arah Manado," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.
Baca: 10 Fakta Unik tentang Vietnam, Negara yang Dikunjungi Jokowi
Baca: Syarat dan Tahapan Jadi Pramugari Garuda Indonesia: Nilai TOEIC Harus 600
Baca: 6 Film Indonesia yang Tayang di Bioskop pada September 2018, Simak Ulasannya
Setelah itu, lanjut kapolresta datang ke SPKT Polresta Manado korban atas nama Regina melaporkan kejadian tersebut.
"Dengan bergerak cepat, tim paniki menangkap tersangka dan mengamankan satu mobil. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu menambahkan bahwa tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi beberapa persyaratan saat melakukan penarikan.
"Mereka juga dilaporkan dengan dugaan kasus pencurian kendaraan. Ini akan kita proses lanjut, sehingga debt collektor lainnya bisa berkaca dari kasus ini. Karena tidak segampang itu melakukan penarikan kendaraan," ujar kasat reskrim.
Baca: 6 Film Indonesia yang Tayang di Bioskop pada September 2018, Simak Ulasannya
Baca: 4 Fakta Terbaru tentang Gempa Lombok, Pengungsi Terserang Malaria hingga Kerugian Rp 10,15 T
Baca: Siswi SMA Dirudapaksa dan Dianiaya Tukang Ojek saat Pulang Sekolah
Lanjut kasat, debt collector tidak dilarang melakukan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran, namun harus lengkap persyaratan.
"Di antaranya menunjukkan akta fidusia, ada surat penunjukkan dari kantor, surat kerja, dan tentunya harus santun. Tiga tersangka tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud," ujar kasat.
Lanjut kasat, dalam melakukan penarikan juga boleh saja.
"Namun anggota polri itu hanya mendampingi. Misalnya ketika pada saat di perjalanan untuk eksekusi ada gangguan, contohnya ada yang tidak senang ketika kendaraannya ditarik, ada yang mengancam bahkan sampai mau menganiaya. Disitulah peran polisi," ujar kasat