Padahal seharusnya dengan sistem pendaftaran online ini, seharusnya pihak terkait berupaya mewujudkan pelayanan yang transparan dan cepat, akan tetapi hal ini justru menjadi masalah baru bagi daerah yang belum di dukung oleh fasilitas internet.
"Pemerintah sebagaimana amanat UU wajib memberikan pelayanan pendidikan. Cuman yang jadi pertanyaan, apa solusi jika ada siswa terkendala dalam proses pendaftaran dan tidak terakomodir dalam pendaftaran?" Tanya Londa.
"Coba pikir jika ada sekolah yang mengurangi kuota penerimaan di sekolah hanya karena terkendala oleh pembayaran tenaga pengajar. Kemudian anak-anak yang ingin sekolah di sekolah yang ingin sekolah di fasilitas yang memadai mau dikemanakan? Hal ini padahal tidak terjadi waktu SMK dan SMA masih menjadi kewenangan kabupaten kota," jelas Dosen di Universitas Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara (Sulut) itu.
Kata peraih gelar doktor kebijakan publik di FISIP Universitas Padjadjaran Bandung itu dengan adanya peralihan kewenangan ini, masyarakat malah dirugikan.
"Saya menilai dengan peralihan kewenangan ke provinsi sampai saat ini belum memberikan dampak yang lebih baik pada pelayanan pendidikan. Justru hanya menambah beban provinsi saja dan efeknya merugikan masyarakat tentunya," ujarnya.
"Di sisi lain hal ini malah menjadi keuntungan bagi kabupaten kota karena menjadi ringan dalam hal tanggung jawab dan beban keuangan," ucapnya.
Masalah ini menurut Londa ada solusinya, jika pihak provinsi ingin ada perubahan dan kemajuan dalam dunia pendidikan.
"Harus di pahami dulu alasan mendasar peralihan kewenangan pendidikan SMA dan SMK dari kabupaten kota ke provinsi. Sebab konsekuensi itu pasti ada pada anggaran. Makanya masalah pendidikan saat ini bukan hanya pada kualitas guru akan tetapi juga pada jumlah guru yang tidak sebanding dengan jumlah siswa belum lagi minimnya dukungan sarana prasarana," kata dia.
Oleh karena itu dirinya meminta untuk melakukan pembenahan.
"Lakukan pembenahan dan pemerataan guru serta fasilitas sekolah sehingga tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit (menghindari penumpukan siswa), selanjutnya benahi sistem pendaftaran dengan mengeluarkan aturan tentang area sekolah sesuaikan dengan alamat yang dapat dijadikan juknis dalam penerimaan siswa baru," pungkas salah satu pengamat kebijakan publik itu. (Tribunmanado.co.id/Indri Panigoro)