TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal melakukan pembenahan terhadap Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 SMK SMA yang dikeluhkan oleh masyarakat akhir-akhir ini.
"Kalau memang kebijakan ini dikeluhkan oleh masyarakat, nanti kita akan melakukan pembenahan terhadap sistem ini," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen saat berjumpa dengan TribunManado.co.id, Rabu (04/07/2018) malam di salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulut.
"Ya pokoknya nanti kita akan lakukan evaluasi terhadap sistem ini," ucap Silangen.
Sistem pendaftaran siswa baru yang diwajibkan mendaftar lewat online dianggap tidak membantu para orangtua dan para calon siswa.
Selain prosedurnya yang ribet menurut orangtua sistem online ini juga dianggap hanya formalitas saja.
"Cuman formalitas saja ini mendaftar online. Padahal sebenarnya sama saja sistem pendaftarannya itu seperti manual," tegas orangtua siswa yang tidak mau namanya disebutkan, Selasa (03/07/2018) siang di Lapangan SMK Negeri 3 Manado.
"Coba pikir katanya ini online, tapi ternyata kita harus memasukkan berkas-berkas pendaftaran di online itu ke pihak sekolah. Ya kalau sudah tahu prosedurnya ujung-ujung harus ke sekolah, mendingan untuk pendaftaran online ditiadakan supaya tidak makan waktu untuk mengantre melakukan print out berkas yang ada si online," kesal pria berkemeja itu.
Orangtua lainnya yang namanya juga tak mau disebutkan mengungkapkan kekecewaannya soal sistem pendaftaran online yang berlaku saat ini.
"Lebih ribet mendaftar online. Seharusnya kan kalau sudah isi formulir di online harusnya sudah kelar, ini formulir yang di online itu harus di bawa lagi ke sekolah, kemudian setelah sampai di sekolah kita di suruh harus melengkapi berkas-berkas dulu, kemudian di suruh antre lagi," tambah ibu berkerudung biru tosca itu.
Tak hanya itu saja, bahkan ada orangtua lainnya yang mengklaim jika lebih mudah mengurus kawin daripada mengurus anak masuk sekolah.
"Lebih mudah urus kawin ya daripada urus berkas pendaftaran anak sekolah," ucap salah seorang Bapak.
"Iyo do kang (iya ya), lebih mudah urus berkas kawin daripada urus berkas begini," tambah ibu berkerudung merah.
"Kalau hanya urus kawin, paling berkas yang di urus di capil satu hari sudah kelar, tapi ini, sudah berhari-hari, bahkan saya sudah datang seminggu lalu, berkas yang di urus-urus tidak kelar juga," tambah ibu-ibu lainnya.
Pengamat kebijakan publik Sulut, Dr Very Y Londa mengatakan biaya pendidikan yang tidak kecil, dan ditambah lagi dengan fasilitas pendidikan yang belum baik, belakangan ini memunculkan masalah pada dunia pendidikan terlebih pada proses penerimaan siswa baru.
Hal itu seiring dengan diserahkannya kewenangan kabupaten kota kepada provinsi, sehingga hal ini justru dinilai malah menambah beban provinsi dalam hal anggaran.
"Masalah yang muncul pada penerimaan siswa baru selain proses pendaftaran dalam hal kuota serta keinginan siswa untuk masuk sekolah favorit tidak dibarengi dengan adanya fasilitas yang memadai," kata Londa saat dihubungi TribunManado.co.id, Selasa (03/07/2018) sore.
Padahal seharusnya dengan sistem pendaftaran online ini, seharusnya pihak terkait berupaya mewujudkan pelayanan yang transparan dan cepat, akan tetapi hal ini justru menjadi masalah baru bagi daerah yang belum di dukung oleh fasilitas internet.
"Pemerintah sebagaimana amanat UU wajib memberikan pelayanan pendidikan. Cuman yang jadi pertanyaan, apa solusi jika ada siswa terkendala dalam proses pendaftaran dan tidak terakomodir dalam pendaftaran?" Tanya Londa.
"Coba pikir jika ada sekolah yang mengurangi kuota penerimaan di sekolah hanya karena terkendala oleh pembayaran tenaga pengajar. Kemudian anak-anak yang ingin sekolah di sekolah yang ingin sekolah di fasilitas yang memadai mau dikemanakan? Hal ini padahal tidak terjadi waktu SMK dan SMA masih menjadi kewenangan kabupaten kota," jelas Dosen di Universitas Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara (Sulut) itu.
Kata peraih gelar doktor kebijakan publik di FISIP Universitas Padjadjaran Bandung itu dengan adanya peralihan kewenangan ini, masyarakat malah dirugikan.
"Saya menilai dengan peralihan kewenangan ke provinsi sampai saat ini belum memberikan dampak yang lebih baik pada pelayanan pendidikan. Justru hanya menambah beban provinsi saja dan efeknya merugikan masyarakat tentunya," ujarnya.
"Di sisi lain hal ini malah menjadi keuntungan bagi kabupaten kota karena menjadi ringan dalam hal tanggung jawab dan beban keuangan," ucapnya.
Masalah ini menurut Londa ada solusinya, jika pihak provinsi ingin ada perubahan dan kemajuan dalam dunia pendidikan.
"Harus di pahami dulu alasan mendasar peralihan kewenangan pendidikan SMA dan SMK dari kabupaten kota ke provinsi. Sebab konsekuensi itu pasti ada pada anggaran. Makanya masalah pendidikan saat ini bukan hanya pada kualitas guru akan tetapi juga pada jumlah guru yang tidak sebanding dengan jumlah siswa belum lagi minimnya dukungan sarana prasarana," kata dia.
Oleh karena itu dirinya meminta untuk melakukan pembenahan.
"Lakukan pembenahan dan pemerataan guru serta fasilitas sekolah sehingga tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit (menghindari penumpukan siswa), selanjutnya benahi sistem pendaftaran dengan mengeluarkan aturan tentang area sekolah sesuaikan dengan alamat yang dapat dijadikan juknis dalam penerimaan siswa baru," pungkas salah satu pengamat kebijakan publik itu. (Tribunmanado.co.id/Indri Panigoro)