Mediasi PT Delpi dan Eks Karyawan oleh Pemkot Bitung Temui Jalan Buntu

Penulis: Alpen_Martinus
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mediasi di BPU Pemkot Bitung

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bitung untuk mencari solusi permasalahan antara pihak PT Delta Pasific Indotuna (Delpi) Bitung dan eks karyawan, di BPU Pemkot Bitung, Selasa (15/5) menemui jalan buntu.

Dalam mediasi tersebut nampak hadir Wali Kota Bitung Maximiliaan Lomban dan Wakil Wali Kota Maurits Mantiri, Forkopimda Bitung, tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota DPRD Kota Bitung, pihak perusahaan PT Delpi, karyawan PT Delpi, serta eks karyawan PT Delpi.

Rapat mediasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH yang dipercayakan oleh Wali Kota Bitung.

"Kita di sini mau mencari solusi, lantaran permasalahan ini sudah cukup lama, dan untuk mencapai kesepakatan harus ada yang berkorban dari dua pihak, jangan sampai ada permasalahan baru," jelas Wali Kota Bitung Maximiliaan Lomban.

Sementara itu, Kapolres Bitung mengatakan agar kedua pihak meninggalkan ego masing-masing agar bisa mendapatkan jalan tengah yang bisa disepakati dan dilaksanakan.

Pada kesempatan tersebut, beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan pencerahan agar dua belah pihak melunak dan tercapai kesepakatan.

Juga dari pihak PT Delpi dan eks karyawan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keinginan dan alasan mereka.

Dari pihak eks karyawan yang diwakili oleh Adnan, mengatakan akan menuruti aturan dari pemerintah.

Selain itu mereka menyatakan beberapa tuntutan mereka semisal dana BPJS Ketenagakerjaan, uang pesangon, untuk karyawan tetap yang diberhentikan diberikan 100 persen dari gaji, sementara untuk karyawan kontrak diberikan 15 persen dari gaji.

Sementara itu, Elyasa Bahalwan Dirut PT Delpi mengatakan bahwa mereka mengikuti aturan sehingga tidak mengabulkan beberapa permintaan mereka. Khususnya lantaran demo mogok kerja yang dilakukan oleh eks karyawan sebelum diberhentikan dianggap tidak sah oleh perusahaan.

Rapat tersebut berlangsung panjang lebar sekitar empat jam, di sela dengan istirahat salat.

Sempat berkembang juga bahwa eks karyawan tidak mau mengambil BPJS Ketenagakerjaan lantaran takut berpengaruh pada pesangon.

Namun perusahaan menjelaskan bahwa itu tidak berpengaruh atau tidak ada kaitannya sama sekali.

Sementara itu, Kajari Bitung Ariana Juliastuty mengatakan bahwa dari Kejari siap untuk menyiapkan jaksa pengacara untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini