Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengamat politik Sulawesi Utara, Ferry Daud Liando mengatakan ada beberapa faktor kenapa sekarang banyak tokoh agama mencalonkan diri jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Pertama, menurut dosen di Universitas Sam Ratulangi Manado ini, hak setiap warga negara untuk mendapatkan posisi itu, sehingga apapun profesinya bisa saja memperebutkanya sepanjang kapasitas dan kepemimpinnya tidak diragukan.
Kedua, tokoh agama selalu diikuti dengan banyak pengikut sehingga kondisi ini menjadi kekuatan para tokoh agama untuk berkompetisi.
Ketiga, proses pemilihan secara langsung akan sangat menguntungkan para tokoh agama, sebab para tokoh agama memiliki jejaring sosial yang baik dan dikenal luas oleh masyarakat.
Keempat, kemungkinan besar prinsip aji mumpung dimanfaatkan para tokoh agama dalam kompetisi ini.
Tokoh agama tidak selamanya akan menempel dan menjadi predikat seumur hidup, sehingga ketika predikat tokoh agama dimilikinya maka kesempatan baginya untuk mendapat keuntungan elektabilitas atau popularitas
Selain itu, terdapat beberapa faktor yang bisa memengaruhi tingkat keterpilihan calon. Yakni punya jaringan sosial yang luas, dikenal publik, memiliki dukungan finansial, punya kekerabatan dengan penguasa lokal.
"Dari empat instrumen ini, sebagian besar tokoh agama memiliki atau identik dengan dua instrumen utama yaitu memiliki jaringan sosial yang luas dan dikenal publik," ujarnya Senin (23/4/2018).
UU menjamin hak konstitusi setiap warga negara untuk bisa menyalurkan pilihannya pada pemilu. Selama ini salah satu pemicu rendahnya minat masyarakat untuk memilih disebabkan karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik.
Sehingga untuk mengantisipasi sikap itu maka dipersiapkan alternatif calon independen untuk dipilih pada lembaga legislatif yakni Dewan Perwakilan Daerah RI. Lembaga ini harusnya untuk memfasilitasi wakil-wakil rakyat yang bukan berasal dari partai politik.
Untuk hal ini harusnya lembaga DPD hanya bisa diisi oleh kelompok independen bukan berasal dari parpol. Jatah parpol itu ada di DPR. Untuk mengantisipasi jangan sampai ada kader parpol yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, sebaiknya KPU membuat format peraturan KPU untuk membatasi calon DPD hanya khusus bagi masyarakat umum, bukan untuk kader parpol.
"Selama ini terkesan banyak politisi yang gagal berkompetisi di parpol untuk jadi anggota DPR yang berpindah haluan menjadi calon anggota DPD. Harusnya DPD itu adalah benar-benar representasi daerah, bukan representasi parpol seperti anggota DPR," jelas Liando.
3 Nama Masukkan Syarat Dukungan
Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara baru menerima tiga bakal calon Dewan Pimpinan Daerah RI, hingga Senin (23/4/2018) sore.