"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.
5. Umur Lengkap Kedua Pengantin
Si cowoknya berusia 15 tahun 10 bulan, sedangkan si ceweknya berusia 14 tahun 9 bulan.
Umur keduanya memang masih sangat muda, namun, mereka tetap diperbolehkan untuk menikah karena mendapatkan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta Menarik Tentang Pelajar SMP yang Ngebet Nikah Gegara Takut Tidur Sendiri,