Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita selesai pukul 17.00 Wita.
Hadir pula tiga terdakwa, satu di antaranya Jermina Tampemawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Vanda Jocom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan David Liando, kontraktor.
Pembangunan RSJ Ratumbuysang ini berlangsung pada 2015 lalu.
Hasil perhitungan Kejati kasus ini merugikan keuangan Negara senilai Rp 3,3 miliar dari total anggaran pembangunan Rp 18 miliar. (*)