"Melanggar pasal 283 dan pasal 310. Ancamannya satu tahun penjara, tapi tidak dilakukan penahanan," tutur Argo.
Setya Novanto yang kala itu sedang menjadi buronan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, mengalami kecelakaan setelah mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak trotoar, pohon, dan tiang listrik di Jalan Permata Berlian.
Sempat dilarikan ke RS Medika Permata Hijau setelah kejadian, Setya Novanto lalu dipindah ke ruang Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani pemeriksaan CT Scan dan MRI.
Namun, sampai Sabtu petang, pemeriksaan tersebut belum dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Nama Setya Novanto pun tidak ada dalam daftar jadwal pemeriksaan hari ini.
Penulis: Banu Adikara
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Hasil Olah TKP, Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Melaju 40 Kilometer per Jam saat Kecelakaan