TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Umum Partai Golkar itu kembali mengutarakan berbagai alasan ketidakhadiran melalui surat.
Sedianya, Novanto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, Rabu (15/11/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik kali ini menerima surat keterangan ketidakhadiran yang dikirimkan pengacara Setya Novanto.
"Surat dari pengacara," ujar Febri saat dikonfirmasi
Dalam surat tersebut, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran pihaknya sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang KPK.
Surat Setjen DPR
Novanto sebelumnya juga tak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK. Namun, sebelumnya surat ketidakhadiran dibuat melalui Sekretariat Jenderal DPR.
Dalam surat itu, Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan serupa juga digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.
Novanto dalam suratnya ke KPK menggunakan aturan mengenai Pasal 20A Huruf (3) UUD 1945 sebagai alasan mangkir.
Pasal itu mengatur hak imunitas anggota DPR.
Selain itu, Novanto juga beralasan dengan menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Hak Anggota Dewan Huruf (h) terkait imunitas.
Pasal itu dijadikan alasan mangkir dari panggilan.
Surat Istri Novanto