Pemerintah memiliki kewenangan membuat Perppu yang sifatnya sebagai upaya pencegahan. Perppu yang dibuat juga tetap akan diuji di DPR apakah sah atau tidak.
"Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan," kata Maruf.(fah/mal/nis/wly)
Baca: Derita Tak Berkesudahan, Kali Ini Pengungsi Rohingya Alami Kejadian Memilukan Ini
Baca: HEBOH! Pernikahasan Sesama Jenis Di Sulawesi Selatan, Penghulu Terkecoh
Baca: Unggah Foto Bareng Pacar, Netizen Kecam Pemain Timnas Indonesia U-16 Ini
Baca: Heboh! Foto Aura Kasih Ngompol Muncul Di Instagram, Netizen: Itu ngompol mbak ?