DEMO 299

DEMO 299: Alumni 212 Aksi Akan Kepung DPR,5.000 Personel Brimob Siaga

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa menggelar aksi 212 di depan Gedung DPR/MPR

"Disarankan agar melakukan salat Jumat di sekitar gedung DPR, baik di masjid TVRI, masjid di gedung Manggala Wanabakti, dan di beberapa kantor," kata Slamet.

"Jika sebelum jumatan massa sudah berkumpul di gedung DPR, kami selaku penyelenggara aksi akan melaksanakan jumatan di depan gedung DPR," imbuhnya.

Slamet khawatir masjid di sekitar lokasi aksi tidak menampung massa yang datang. Menurutnya, kondisi masjid saat salat Jumat biasanya sudah penuh.

"Khawatir kalau sampai 50 ribu (orang), tidak akan tertampung di masjid sekitar DPR. Tidak ada aksi saja masjid penuh, apalagi ada aksi," ucap Slamet.

Selain itu, Slamet mengimbau massa yang membawa kendaraan memarkir kendaraannya di Gelora Bung Karno, lalu berjalan ke gedung DPR.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dibuka akses ke sana. Kemudian (massa) jalan kaki ke gedung MPR/DPR," ucap Slamet.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi 29 September 2017 mendatang.

"Menurut saya, sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu. Sebab, kita berjalan saja sesuai dengan mekanismenya," ujar Maruf.

Maruf berpandangan, aksi 299 tak perlu dilakukan. Sebab, PKI sudah tak ada lagi di Indonesia.

Hal itu juga sudah menjadi keputusan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Dalam TAP tersebut menegaskan, seluruh komponen negara melarang kemunculan PKI di Indonesia.

"Seharusnya soal PKI itu sudah selesai. Orang PKI sudah tidak ada, sudah mati semua. Sudah puluhan tahun. Saya waktu itu masih muda, dan saya ikut zaman-zaman Nasakom. Dan kita anggap masalah PKI itu sudah selesai. Sudah menjadi keputusan MPRS," Maruf menegaskan.

Maruf kemudian menyarankan, jika ada kecurigaan soal munculnya PKI dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada kepolisian.

"Jika ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan 'gebuk saja PKI kalau ada' artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan," lanjut Maruf.

Tuntutan kepada Perppu Ormas juga tidak perlu dilakukan dengan menggelar aksi. Pihak yang merasa tidak setuju dengan Perppu tersebut dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
123

Berita Terkini