TRIBUNMANADO.O.ID,MANADO - Bunga (15), sebut saja namanya demikian-- tergolek di Kamar Nomor 225 Rumah Sakit Advent Manado.
Korban kekerasan seksual di Kayuwatu, Manado itu harus menjalani perawatan di rumah sakit tersebut karena dua tersangka yang merudapaksanya sempat memasukkan kayu di organ intimnya.
Seperti diwartakan, Bunga dijemput mantan pacarnya usai mengikuti ibadah, pekan lalu. Dia kemudian dibawa mantan pacarnya yang cemburu Bunga jatuh ke pelukan pria lain itu ke tempat sepi di Kayuwatu.
Ternyata, si mantan pacar membawa teman- temannya hingga akhirnya Bunga dirudapaksa. Bunga ditinggalkan begitu saja dalam keadaan pingsan.
Setelah sadar Bunga pulang ke rumah dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya. Usai dari rumah sakit, barulah kasus itu dilaporkan ke polisi. Tiga tersangka langsung ditangkap.
Sabtu (11/6) petang kemarin, Bunga kedatangan tamu istimewa, Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Kehadiran sosok yang akrab disapa Kak Seto itu disambut senyum Bunga. Seto langsung mengecek kondisi Bunga dengan memegang tangannya dan melakukan dialog singkat.
Kepada wartawan, Seto mengaku melihat pancaran sinar mata Bunga yang menunjukkan korban memiliki semangat hidup luar biasa.
"Saat saya ajak bicara, terlihat dari sinar matanya, punya semangat hidup luar biasa. Ketika saya tanya apakah masih sekolah? Dia menjawab sudah putus sekolah," katanya.
"Tapi dia masih ingin bersekolah lagi sampai bisa meraih cita-cita sebagai dokter " tambahnya.
Kalau memang mau bersekolah lagi, Kak Seto siap membantu dan memfasilitasinya. Sebab, dia memiliki Asosiasi Home School atau sekolah di rumah, untuk mengejar semua ketertinggalan dalam pelajaran.
Kak Seto mengaku terus keliling Indonesia untuk menemui anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kedatangannya untuk memotivasi korban agar tetap semangat menjalani hidup dan meraih cita- citanya.
"Untuk pelaku agar dihukum seberat-beratnya " tegas dia.
Terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dia berharap hukuman ini dilihat kembali apakah benar-benar bisa membuat jera.
Apalagi ada penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor. Untuk itu perlu ditinjau ulang.
Di sisi lain dia mengingatkan agar orangtua terus menjaga dan mengawasi anak-anak dalam pergaulan, termasuk perilaku berpacaran dan cara berpakaian.
Kini, tersangka rudapaksa terhadap Bunga yakni FS (17) dan NN (19) ditahan di Mapolresta Manado.
Kapolresta Manado AKBP Suprayitno menjelaskan, saat kejadian, korban yang baru pulang dari ibadah ditelepon oleh tersangka FS (17) yang merupakan mantan pacar korban.
FS mengajak ketemuan, namun korban menolak dengan alasan sudah mempunyai pacar baru. Setelah menolak, korban menuju ke rumah kakeknya untuk mengambil uang.
Di tengah perjalanan, ada seorang laki-laki, NN (19), yang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
"Tapi korban tahu saat itu, kelihatan dari kakinya, ada FS di situ, mantan pacarnya," ujar Suprayitno, Senin (6/6) lalu.
Korban pun lari, namun dikejar oleh NN. Dia dibekap dan dipukul dengan balok kayu.
Kemudian FS dan NN memperkosa korban secara bergantian. Sadisnya setelah memperkosa, kedua pelaku merusak organ vital korban dengan menusukkan kayu.
Setelah sadar, dengan sisa tenaga yang ada, korban kemudian berusaha berjalan menuju rumah.
Tante korban yang melihat keponakannya berlumuran darah langsung histeris dan langsung memberi pertolongan.
"Motifnya mungkin kecemburuan, karena korban mengaku bahwa dia sudah punya pacar," lanjut Suprayitno.
Dari hasil visum sementara, terdapat luka robek di kemaluan korban. Dua orang tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa kayu sepanjang kurang lebih 74 sentimeter.
Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 jo pasal 286 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. (ven/fin/kps)