Unit Kerja Pemerintah Harus Punya SOP Pelayanan Masyarakat

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Fransiska_Noel
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Setiap unit kerja Pemerintah daerah harus punya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pada masyarakat.

Demikian disampaikan Harold Lolowang Asisten III Pemko Tomohon saat sosialisasi penyusunan SOP di Lingkungan Pemerintah di Aula Kantor Wali Kota, Senin (9/11)m

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang SOP di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, ditegaskan pelaksana pada unit kerja harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan ekonomis dan menjadi pedoman bagi setiap instansi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.

Kepala Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon Themry Lasut mengatakan maksud dan tujuan Penyusunan SOP untuk mengetahui mutu dan standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kota Tomohon,

"Untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kenyataan dengan melihat data dan informasi," katanya.

Selain itu tujuannya untuk memacu persaingan positif antara unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan. Termasuk untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan setiap unit pelayanan pada SKPD di Kota Tomohon. (Tribun Manado/Ryo Noor)

Berita Terkini