"Ridwan Bae, Roem Kono, Anton Sihombing, Endang Maria Astuti, Endang Srikarti Handayani, Bobby Adhitya Rizaldi, dan Aditya Anugrah Moha membantah ikut kubu Munas Ancol," kata Bambang.
Bahkan Bambang membeber ikrar setia Didi kepada Aburizal Bakrie.
"Jadi politisi itu harus kuat pendirian dan sikap. Karena itulah yang menjadi modal utama," kata Bambang.
Bambang lalu menunjukkan foto surat pernyataan Aditya Moha yang mengakui Munas Bali. Surat itu ditandatangani Aditya di atas materai senilai Rp 6.000.
Surat ini tak hanya dibuat oleh Aditya, namun juga oleh puluhan anggota Fraksi Golkar lainnya.
Isi surat itu intinya Aditya Anugrah Moha, Anggota DPR RI dengan Nomor Anggota: A-309. Dapil Sulut menyatakan hadir dalam Munas Bali sesuai AD/ART.
Kemudian menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan yang disebut sebagai Munas Ancol sehingga hanya mengakui keabsahan Munas Bali.
Didi dalam surat itu, Didi juga mengakui Ade Komarudin sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI. Surat tersebut tertulis tanggal 22 Maret 2015.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana gugatan terhadap Agung Laksono Cs.
Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham
yakin menang lantaran tak ada intervensi dari siapapun termasuk pemerintah selama persidangan berlangsung.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menganggap lumrah gugatan yang dilayangkan oleh kubu Aburizal Bakrie.
"Kalau salah satu pihak (dua kubu Golkar membawa ke pengadilan, itu sah-sah saja," kata JK di Istana Wapres.
Idrus Marham menegaskan kembali, gugatan yang pihaknya ajukan akan dimenangkan oleh PN Jakarta Utara.
"Kami yakin karena data, dan kami yakin karena PN ini bekerja secara mandiri dan tidak diintervensi kekuasaan. Saya ingin mengatakan bahwa Munas Ancol tidak sesuai dengan konstitusi partai, tidak sesuai dengan AD/ART partai, kemudian ada pemalsuan mandat yang (dimiliki peserta Munas) yang ada. Sehingga kalau ini terjadi tidak ada alasan PN untuk menolak gugatan kami ini," jelas Idrus.